4 Agustus 2020 09:50

                                           PENGUMUMAN

LPSE BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

TENTANG

PENGISIAN DATA KUALIFIKASI PELAKU USAHA/PENYEDIA BARANG/JASA

PADA APLIKASI SIKAP


Menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP Nomor 5717/D.2.3/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 perihal Daftar Pelaku Usaha yang Belum Mengisi Data Kualifikasi pada Aplikasi SIKaP, bersama ini kami sampaikan:
  1. Berdasarkan data pelaku usaha/penyedia barang/jasa kami mengidentifikasi terdapat beberapa pelaku usaha/penyedia yang belum mengisi data kualifikasi (profile) pada Aplikasi SIKaP (data terlampir).
  2. Pengisian data kualifikasi (profile) pelaku usaha/penyedia penting untuk dilakukan, dengan pertimbangan:

  • Kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di seluruh LPSE se-Indonesia dengan cara melakukan integrasi data pelaku usaha/penyedia;
  • Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
  • Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam Penunjukan Langsung Secara elektronik;
  • Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam tender cepat bagi pelaku usaha/penyedia yang data kualifikasinya telah lulus dalam pembuktian kualifikasi;
  • Kebutuhan data dalam Aplikasi SIKaP agar pelaku usaha/penyedia tersebut dapat diberikan penilaian kinerja (rating) setelah melaksanakan kontrak/SPK.
  • Pengisian data kualifikasi dapat dilakukan pada Aplikasi SIKap dengan alamat https://sikap.lkpp.go.id/

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat mengisi data kualifikasi pada Aplikasi SIKaP.

Ketua LPSE BKPM
TTD
Wing Parikesit
Lampiran: