23 Juni 2015 13:39
Surat Edaran No.6/A.3/2014
Tentang Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Tentang Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 1012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap Satker Wajib menyusun dan menggungah Rencana Umum Pengadaan (RUP) kedalam Portal Pengadaan nasional menggunakan format dan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pengadaan yang wajib diunggah meliputi pengadaan melalui swakelola maupun pengadaan melalui penyedia barang/jasa.
2. Proses pengadaan atau pelelangan brang/jasa wajib dilakukan secara elektronik (e-procurement) dengan menngunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada LPSE BKPM
3. Bagi para ketua pokja yang masih mengalami kesulitan maupun kendala dalam penggunaan SPSE dapat berkoordinasi dengan LPSE BKPM
Demikian, Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Lampiran: