Berita Pers
Peluncuran Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) BKPM
Jakarta, 14 Februari 2012 – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal hari Senin tanggal 13 Februari 2012 meluncurkan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) BKPM yang dapat diakses oleh seluruh penyedia barang/jasa melalui situs http://lpse.bkpm.go.id.
Secara kelembagaan tim LPSE BKPM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM No. 21 Tahun 2012. Melalui Surat Keputusan tersebut Tim LPSE BKPM diberi tanggung jawab untuk mendukung penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa melalui penyiapan sistem e-procurement dan layanan/dukungan kepada PPBJ beserta penyedia jasa.
Sekertariat LPSE BKPM bertempat di:
Gedung Barli Halim Lantai 6,
Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44 Jakarta.
Ruang sekertariat LPSE BKPM juga berfungsi sebagai ruang verifikasi, pusat layanan dan dukungan (help desk), serta sebagai bidding room dengan dilengkapi 3 (tiga) unit komputer.
Di
dalam buku petunjuk pengoperasian LPSE disebutkan ada dua jenis LPSE, yaitu
LPSE Service Provider dan LPSE System Provider. LPSE Service
Provider adalah LPSE yang dibentuk pada kantor Kementerian/Lembaga, dimana
LPSE ini bergabung kepada LPSE lain dalam pemanfaatan sistem aplikasi dan
pengelolaan server. Sementara jenis LPSE yang diimplementasikan dikantor BKPM
adalah LPSE System Provider. BKPM mengelola sendiri baik sistem
aplikasinya maupun maintenance server. Namun demikian, kedua jenis LPSE
ini sama-sama menggunakan sistem aplikasi e-procurement yang dibangun
dan terus disempurnakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP).
Untuk Informasi dapat menghubungi:
Informasi & Helpdesk
Email : lpse@bkpm.go.id
Jam Kerja : 10.00 - 15.00 WIB